Bea Keluar Sawit Masih Nol Untuk September

Bisnis.com,27 Agt 2018, 20:32 WIB
Penulis: Yustinus Andri DP
Buah kelapa sawit/Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah masih akan memberlakukan bea keluar (BK) untuk produk  crude palm oil (CPO) asal Indonesia US$0 per ton untuk September.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan kebijakan itu diambil oleh Kementerian Perdagangan lantaran turunnya harga referensi produk CPO untuk penetapan BK periode September 2018.   Dalam hal ini, harga referensi ditetapkan pada level US$603,94/metrik ton (MT) melemah US$28,23 atau 4,46% dari Agustus 2018 yang senilai US$632,17/MT.

“Saat ini harga referensi CPO kembali melemah dan berada pada level di bawah US$750/MT. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$0/MT untuk periode September 2018,” kata Oke, seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima Bisnis, Senin (28/8/2018).

Menurutnya, penetapan harga referensi CPO dan BK ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 89 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

BK CPO untuk September 2018 tercantum pada Kolom 1 Lampiran II Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017 sebesar US$ 0/MT. Nilai tersebut sama dengan BK CPO untuk periode Agustus 2018 sebesar US$0/MT.

Adapun, untuk harga referenis biji kakao pada September 2018 juga turut mengalami penurunan senilai US$297,35 atau sebesar 12,08% dari Agustus 2018. Harga referensi kakao pada September tercatat senilai US$2.163,67/MT turun dari bulan ini yang mencapai US$2.461,02/MT.

“Hal ini berdampak pada penetapan HPE biji kakao yang turun US$290 atau 13,33% dari US$2.175/MT pada periode bulan sebelumnya menjadi US$1.885/MT pada September 2018,” lanjut Oke.

Dia menjelaskan, penurunan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan melemahnya harga internasional.

Namun demikian, pelemahan ini tidak berdampak pada BK biji kakao yang masih ditetapkan 5%. Hal tersebut tercantum pada kolom 2 Lampiran II Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017.

Adapun, untuk HPE dan BK komoditas produk kayu dan produk kulit tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya. BK produk kayu dan produk kulit tercantum pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini