Bawaslu Kaji Mahar Politik Sandiaga Uno Tanpa Keterangan Andi Arief, Jika...

Bisnis.com,27 Agt 2018, 15:49 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Andi Arief/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu akan melakukan kajian atas dugaan mahar politik Rp1 triliun yang dilakukan Bakal Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno tanpa keterangan Andi Arief.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, Andi yang merupakan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat empat kali tidak menghadiri panggilan KPU.

“Hari ini batas terakhir dan jika kita tidak mendapatkan keterangan apa pun terhadap peristiwa yang diberitakan sebagaimana bukti yang disampaikan pelapor, maka Bawaslu akan membuat kajian terhadap keterpenuhan materil atas laporan tersebut,” kata Ratna saat dihubungi wartawan, Senin (27/8/2018).

Hal itu mengacu pada Peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2018 Pasal 24 yang menjelaskan bahwa surat undangan klarifikasi kepada pelapor atau terlapor dari Bawaslu jika tidak dipenuhi sebanyak dua kali maka pengawas pemilu melakukan kajian berdasarkan bukti yang ada.

Andi Arief adalah saksi yang dibutuhkan Bawaslu dalam kasus dugaan mahar politik Rp1 triliun yang dilakukan Bakal Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno.

Persolan ini mencuat berawal dari curhatan Andi Arief melalui akun Twitter pribadinya. Dia kecewa dengan Prabowo Subianto yang lebih memilih uang dibandingkan koalisi yang sudah dibangun.

Andi Arief menyebut Sandiaga menyetor masing-masing Rp500 miliar ke Partai Amanat Nasional dan Partai Keadilan Sejahtera untuk mendukungnya sebagai cawapres pendamping Prabowo.

Di sisi lain surat permintaan kehadiran sebagai saksi adalah panggilan keempat untuk Andi Arief dan semuanya tidak dia hadiri.

Bisnis.com mencoba menghubungi yang bersangkutan untuk melakukan konfirmasi. Akan tetapi telepon tidak diangkat dan pesan instan juga tak dibalas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini