Kasus Mahar Politik: Bawaslu Tak Panggil Sandiaga, Bukti Belum Cukup

Bisnis.com,27 Agt 2018, 18:09 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Calon wakil presiden Sandiaga Uno berkunjung ke PBNU, Kamis (16/8)./JIBI-MUhammad Ridwan

Bisnis.com,  JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu tidak akan memanggil Sandiaga Uno soal dugaan mahar politik Rp1 triliun yang dituduhkan kepadanya.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan bahwa tidak mungkin institusinya memanggil terlapor jika tidak memiliki bukti yang cukup.

“Apa dasar kami memanggil yang lain, sedangkan yang menduga adanya hal tersebut tidak menyampaikan kepada kami bahwa apa ini benar atau tidak,” katanya di gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (27/8/2018).

Jika Bawaslu memaksa melakukan pemeriksaan terhadap pihak lain, Fritz menuturkan bahwa tindakan tersebut bisa dianggap salah.

Oleh karena itu, jelas Fritz keterangan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief sangat penting untuk kelanjutan kasus ini.

Hal ini karena curhatan Andi melalui akun Twitter pribadinya. Dia kecewa dengan Prabowo Subianto karena lebih memilih uang dibandingkan koalisi yang sudah dibangun.

Andi menyebut Sandiaga menyetor masing-masing Rp500 miliar ke Partai Amanat Nasional dan Partai Keadilan Sejahtera untuk mendukungnya sebagai cawapres Prabowo.

Di sisi lain Andi tidak pernah hadir memenuhi panggilan Bawaslu sampai empat kali sebagai saksi.

Sementara itu laporan dari dugaan mahar ini hanya berdasarkan dari cuitan tersebut. Fritz mengungkapkan bahwa Bawaslu akan melakukan rapat pleno menentukan kelanjutan kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini