Kasus Dana Perimbangan Daerah: KPK Periksa Bupati Karimun Aunur Rafiq

Bisnis.com,27 Agt 2018, 11:10 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Mantan anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Amin Santono bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (30/7/2018)./ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Aunur Rafiq yang saat ini menjabat sebagai Bupati Karimun, Kepulauan Riau.

Aunur diperiksa sebagai salah satu saksi kasus dugaan suap terkait dengan usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018 untuk tersangka Yaya Purnomo.

Selain Aunur Rafiq, KPK dijadwalkan memeriksa empat saksi lain.

"Diagendakan pemeriksaan terhadap lima saksi untuk kasus dugaan suap terkait dengan usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018 untuk tersangka YP dan AMN," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan resminya, Senin (27/8/2018).

Berikut nama nama-nama saksi yang diperiksa untuk kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018 hari ini:

•Aunur Rafiq, Bupati Karimun, diperiksa untuk tersangka Yaya Purnomo
•Abdullah, Kepala Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karimun, diperiksa untuk tersangka Yaya Purnomo
•Arief Fadilah, PNS pada BPK RI, diperiksa untuk tersangka Yaya Purnomo
•Achmad Hafiz Thohir, anggota DPR RI periode 2014-2019, diperiksa untuk tersangka Amin Santono
•Andri Kadarisman, PNS Dinas Bina Marga Lampung Tengah, diperiksa untuk tersangka Amin Santono

Sejauh ini 12 Kepala Daerah dan Pejabat di daerah telah dipanggil sebagai saksi. Selain itu, sejumlah anggota legislatif pusat dan daerah dan pengurus partai telah dipanggil sebagai saksi.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, Eka Kamaluddin (swasta-perantara), Yaya Purnomo (Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu), dan Ahmad Ghiast (swasta).

KPK menduga adanya penerimaan uang sejumlah Rp500 juta dengan perincian Rp400 juta untuk Amin Santono dan Rp100 juta pada Eka Kamaluddin.

Uang tersebut ditransfer oleh kontraktor Ahmad Ghiast yang merupakan bagian dari 7% komitmen fee yang dijanjikan terkait dengan dua proyek di Pemerintah Kabupaten Sumedang dengan nilai total Rp25 miliar.

Kedua proyek itu adalah proyek pada Dinas Perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan di Kabupaten Sumedang senilai Rp4 miliar dan proyek Dinas PUPR Kabupaten Sumedang senilai Rp21,8 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini