Kejati DKI Terima SPDP Kasus Richard Muljadi

Bisnis.com,27 Agt 2018, 18:21 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, SPDP, dari Tim Penyidik Polda Metro Jaya terkait perkara tindak pidana narkotika yang melibatkan tersangka Richard Muljadi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengungkapkan setelah menerima SPDP tersebut, pihaknya akan menunjuk tim jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara yang melibatkan cucu konglomerat Indonesia Kartini Muljadi. Namun, Nirwan masih merahasiakan nama-nama jaksa yang akan ditunjuk sebagai jaksa peneliti tersebut.

"SPDP sudah kami terima atas nama Richard Muljadi. Selanjutnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan menerbitkan surat penunjukan siapa-siapa saja jaksa peneliti untuk memantau perkembangan penyidikan atas nama tersangka Richard Muljadi," tuturnya, Senin (27/8/2018).

Richard Muljadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 Juncto 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap dan melakukan penahanan terhadap tersangka Richard Muljadi.

Richard diringkus karena kedapatan memiliki narkotika jenis kokain yang akan digunakan di salah satu restoran di Pacific Place Kawasan SCBD Jakarta.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono mengemukakan Kepolisian telah melakukan gelar perkara terhadap tersangka Richard Muljadi dan menemukan alat bukti cukup berupa barang bukti, keterangan saksi dan keterangan dari pelaku Richard Muljadi untuk menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.

"Jadi kami sudah melakukan penahanan terhadap RAM alias Richard atas kepemilikan narkotika jenis kokain. Setelah gelar perkara terhadap tersangka, langsung dilakukan penahanan," ujar Argo. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini