ALFI: Menhub harus Tegas Beri Sanksi Pelanggar Jaminan Kontainer

Bisnis.com,27 Agt 2018, 15:52 WIB
Penulis: Akhmad Mabrori
Alat pengangkut kontainer (Reach Stacker) dioperasikan untuk memindahkan kontainer ke atas truk, di Pelabuhan Cabang Makassar yang dikelola Pelindo IV, Selasa (20/2/2018)./JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com,  JAKARTA – Menteri Perhubungan didesak tegas memberikan sanksi kepada perusahaan pelayaran asing maupun agennya yang beroperasi di Indonesia, tapi masih mengutip uang jaminan kontainer  impor.

Widijanto, Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, mengatakan Kemenhub perlu membuat regulasi soal sanksi terhadap pelanggar jaminan kontainer  karena dalam paket kebijakan ekonomi ke XV,pemerintah RI telah mengamanatkan untuk menghapuskan kutipan uang jaminan kontainer  impor.

“Tetapi sayangnya gak ada sanksi nya bagi yang melanggar, makanya sampai saat ini kutipan uang jaminan kontainer  masih terjadi bahkan bisa dimanfaatkan oleh non vessel operating common carrier atau NVOCC,”ujarnya kepada Bisnis Senin (27/8/2018).

Menurut dia, seharusnya pengambilan dokumen delivery order (DO) di pelayaran diberikan kepada pihak yang diberikan kuasa oleh pemilik barang/importir bukan diserahkan kepada NVOCC.

Widijanto mengungkapkan hal itu menyusul adanya laporan dari sejumlah perusahaan anggota ALFI DKI Jakarta yang mewakili pemilik barang impor di pelabuhan Tanjung Priok dipungut biaya jaminan kontainer  saat mengambil dokumen DO di perusahaan pelayaran.

“Kami tetap mendesak agar jaminan kontainer  impor itu dihilangkan tetapi untuk berjalan optimal bagi pelanggarnya juga mesti dikenai sanksi tegas,” paparnya.

Widijanto mengatakan kasus bangkrutnya Hanjin Shipping beberapa waktu lalu merupakan pengalaman pahit bagi pebisnis/pemilik barang lantaran jutaan dollar uang jaminan kontainer  yang sudah dikutip tidak bisa dikembalikan kepada pemilik barang di Indonesia.

Oleh karena itu, kata dia, Menhub harus menginstruksikan kepada seluruh jajarannya di pelabuhan seperti Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan untuk tidak memberikan penerbitan izin berlayar (SIB) bagi kapal asing yang terbukti masih mengutip uang jaminan kontainer .

“Jadi untuk menghilangkan praktik uang jaminan kontainer  di seluruh pelabuhan itu mesti diatur sanksinya lebih tegas dan ini domainnya Menhub,”paparnya.

Widijanto mengungkapkan, kutipan uang jaminan kontainer  impor merupakan akal-akalan dari pihak pelayaran asing, dan dikategorikan praktik rente yang membebani biaya logistik nasional.

“Kalau pemerintah tegas, akal-ajakan jaminan kontainer  itu seharusnya gak ada lagi.Ini sangat membebani biaya logistik kita,”ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini