Renegosiasi Sewa Pesawat, Garuda Siapkan Upaya Hukum

Bisnis.com,27 Agt 2018, 17:59 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
Sejumlah pesawat terparkir di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa (20/3/2018)./ANTARA-Wira Suryantala

Bisnis.com, JAKARTA - PT Garuda Indonesia Tbk. mengaku sudah menyiapkan upaya hukum dalam proses renegosiasi sejumlah kontrak sewa pesawat terhadap perusahaan pembiayaan (lessor) dan pabrikan.

Direktur Utama Garuda Indonesia Pahala N. Mansury mengatakan ketimpangan biaya sewa pesawat yang diklaim hingga 1,5 hingga 2 kali lipat dibandingkan dengan maskapai pesaing lain menjadi alasan utama. Kendati demikian, saat ini enegosiasi secara komersil masih akan diupayakan.

"Apabila tidak menemukan jalan, salah satu opsi adalah mengambil tindakan hukum, bisa secara litigasi tergantung pihak yang terlibat. [Saat ini] sudah disiapkan," kata Pahala di kompleks Gedung DPR, Senin (27/8/2018).
 
Dia menambahkan kajian hukum sudah disiapkan agar maskapai pelat merah tersebut bisa memperoleh perjanjian sewa pesawat yang lebih baik untuk kedepan. Adapun, jangka waktu yang ditargetkan untuk menyelesaikan renegosiasi kontrak sewa pesawat akan berkisar antara enam hingga 12 bulan.

Pihaknya memperkirakan keberhasilan renegosiasi kontrak bisa mereduksi nilai antara 10--15%.

Selain biaya leasing, emiten berkode GIAA tersebut masih diwajibkan menyetor biaya tambahan kepada lessor dengan jumlah yang tidak sedikit. Setiap tahun, Garuda harus membayar US$150--200 juta dalam bentuk cadangan untuk biaya pemeliharaan pesawat.

Berdasarkan laporan keuangan Garuda, biaya sewa pesawat mencapai US$517,1 juta sepanjang semester I/2018. Nilai tersebut relatif sama dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Biaya sewa tersebut berkontribusi hingga 24,5% dari total biaya operasional sepanjang semester lalu. Akan tetapi, porsi tersebut masih di bawah biaya bahan bakar (fuel) yang mencapai 30,3% pada periode yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini