Kabareskrim: Laporan #2019GantiPresiden Kewenangan Bawaslu

Bisnis.com,28 Agt 2018, 16:23 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
 Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri mengaku tidak mau ambil pusing terkait laporan yang dilayangkan oleh Relawan Emak Militan Jokowi Indonesia (EMJI) ihwal gerakan hastag #2019GantiPresiden dengan terlapor Neno Warisman, politisi PKS Mardani Ali Sera dan Isa Anshari atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian.
 
Kabareskrim Komjen Arief Sulistyanto mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu terkait laporan #2019GantiPresiden, karena hal itu adalah kewenangan Bawaslu untuk menentukan apakah #2019GantiPresiden merupakan pelanggaran pemilu atau tidak.
Menurut Arief, tugas Kepolisian adalah melakukan pencegahan agar tidak terjadi keributan hingga konflik horizontal pada tataran grass root ihwal hastag tersebut.
 
"Hastag itu adalah ranah Bawaslu. Apakah hal itu merupakan pelanggaran kampanye atau tidak, ya silahkan tanyakan ke Bawaslu. Kapasitas kami yaitu mencegah jangan sampai terjadi bentrokan. Itu saja," tuturnya, Selasa (28/8).
 
Arief menjelaskan seluruh laporan yang berkaitan dengan pelanggaran pemilu akan ditampung oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Dia mengatakan Polri tidak bisa langsung melakukan penyidikan, jika tidak ada kajian terlebih dahulu dari penyelenggara dan pengawas Pemilu.
 
"Jadi semua laporan ditampung dulu ke Sentra Gakkumdu. Dikaji dulu di Sentra Gakkumdu, karena kami tidak bisa langsung melakukan penyidikan sebelum ada kajian," katanya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini