Pemda Diminta Terlibat Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi

Bisnis.com,28 Agt 2018, 18:46 WIB
Penulis: Rivki Maulana
Pekerja PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (NKE) menyelesaikan pembangunan gedung World Capital Tower (WCT) setinggi 54 lantai milik Pollux Properties Group, di Mega Kuningan, Jakarta, Rabu (13/9)./ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat (PUPR) meminta pemerintah daerah untuk terlibat dalam peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga kerja konstruksi di daerahnya.

Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin mengatakan kualitas tenaga kerja konstruksi berdampak langsung terhadap kualitas pembangunan infrastruktur. Oleh karena itu, kualitas tenaga kerja konstruksi perlu digenjot lewat beragam cara, salah satunya sertifikasi.

Berdasarkan Undang Undang Jasa Konstruksi, pemda, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota memiliki tugas dan wewenang untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas tenaga kerja konstruksi. Pemerintah provinsi berwenang menyelenggarakan pelatihan tenaga ahli konstruksi sedangkan Pemerintah Kabupaten / Kota memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pelatihan tenaga terampil konstruksi.

"Kita butuh inovasi agar target besar kita bersama untuk mensertifikasi seluruh tenaga kerja konstruksi di Indonesia dapat berjalan dengan lancar, cepat dan tepat," ujar Syarif dalam keterangan resmi yang dilansir dari laman Ditjen Bina Konstruksi, Selasa (28/8/2018).

Syarig menambahkan, berdasarkan Bapenas, anggaran penerimaan dan pendapatan daerah (APBD) mendapat porsi 9,8% atau Rp545 triliun dari total pendanaan pembangunan infrastruktur sebanyak Rp5.519,4 triliun. Dengan demikian, pemda dinilai perlu memastikan komptensi tenaga kerja yang menggarap proyek-proyek infrastruktur di wilayahnya.

Dalam catatan Bisnis.com, pemerintah memang punya pekerjaan rumah cukup besar meningkatkan kualitas tenaga kerja konstruksi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah tenaga kerja konstruksi Indonesia pada akhir 2017 mencapai 8,1 juta.

Syarif mengimbuhkan, dari jumlah tersebut, hanya 470.789 orang yang memiliki sertifikat. Untuk itu, peningkatan komptensi sumber daya manusia akan menjadi fokus pemerintah pada tahun depan. Dia menekankan, tenaga kerja konstruksi bersertifikasi harus ditambah karena menjadi amanat dalam Undang Undang.

Tahun depan, Kementerian PUPR menargetkan sertifikasi 170.000 tenaga kerja konstruksi dan 20.000 pelatihan jasa konstruksi. Hingga akhir 2017, sertifikasi tenaga kerja konstruksi telah mencapai 746.182 sedangkan di akhir 2019 jumlah sertifikasi diharapkan mencapai 950.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini