Kasus Mahar Politik Sandiaga, Bawaslu baru Panggil Dua Saksi

Bisnis.com,29 Agt 2018, 15:45 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar./Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA – Selama proses pengumpulan barang bukti dugaan mahar politik Sandiaga Uno, Badan Pengawas Pemilu hanya periksa dua saksi.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan bahwa dua saksi itu berasal dari orang yang diajukan pelapor.

“SG dan AA kalau tidak salah. Tapi bukan Andi Arief,” katanya di gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (29/8/2018).

Fritz menjelaskan bahwa keterangan yang disampaikan semua saksi hanya mengacu pada pernyataan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief.

Dengan begitu, apa yang mereka sampaikan hanya dari pernyataan orang lain dan tidak melihat serta mendengar langsung kejadian tersebut.

Kasus ini bermula dari curhatan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief melalui akun Twitter pribadinya. Dia kecewa dengan Prabowo Subianto karena lebih memilih uang dibandingkan koalisi yang sudah dibangun.

Andi menyebut Sandiaga menyetor masing-masing Rp500 miliar ke Partai Amanat Nasional dan Partai Keadilan Sejahtera untuk mendukungnya sebagai cawapres Prabowo.

Di sisi lain Andi tidak pernah hadir memenuhi undangan Bawaslu sampai empat kali sebagai saksi. Padahal, dia adalah saksi kunci dalam dugaan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini