Kasus DOK Aceh: Hari Ini, KPK Periksa Semua Tersangka

Bisnis.com,29 Agt 2018, 11:46 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT), di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/7/2018)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (29/8/2018) memeriksa semua tersangka kasus dugaan suap dalam pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).

"Diagendakan pemeriksaan terhadap empat tersangka kasus dugaan suap dalam pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan resminya, Rabu (29/8/2018).

KPK menetapkan Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi, Syaiful Bahri selaku pihak swasta, dan staf khusus Gubernur Aceh Hendri Yuzal, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dalam proses penyidikan kasus DOK Aceh, KPK masih mendalami proses-proses pembahasan dan pengalokasian. Sejauh ini, sejumlah saksi dari pejabat kementerian dan pejabat Aceh telah diperiksa KPK.

Selain itu, perincian informasi aliran dana yang diduga terkait dengan Aceh Marathon juga terus diklarifikasi oleh penyidik.

Pada Kamis (23/8/2018), KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait dengan kasus dugaan suap dalam pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).

Lokasi pertama adalah apartemen milik Steffy Burase, model yang sempat diperiksa KPK untuk kasus yang sama dan merupakan staf ahli dalam rencana penyelenggaraan Aceh Marathon 2018.

Lokasi kedua penggeledahan dilakukan di rumah kerabat Steffy bernama Farah di Jalan Pangadegan Timur Raya No. 23, Jakarta Selatan.

Terakhir, KPK menggeledah rumah salah satu kuasa hukum bernama Sayuti. Dari penggeledahan tersebut diperoleh beberapa dokumen yang terkait dengan DOK Aceh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini