Mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail, Tersangka Kasus Korupsi

Bisnis.com,29 Agt 2018, 12:48 WIB
Penulis: JIBI
Nur Mahmudi Ismail/Antara

Bisnis.com, DEPOK - Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi proyek Jalan Nangka Tapos.

Pada Rabu (29/8/2018)  pagi, empat mobil terparkir di teras rumah Nurmahmudi yang terletak di Griya Tugu Asri, Depok.

 “Saya kaget saja, denger dari media, terus temen-temen pagi ini sudah di sini. Saya diberitahu, kalau ada apa apa kan bapak (Nur Mahmudi) juga biasa siap membantu,” ujar Tafi, staf pribadi Nur Mahmudi di rumah di Griya Tugu Asri pada Rabu (29/8/2018) pagi.

Menurut dia, Nur Mahmudi masih berkonsultasi dengan kuasa hukum. Nanti pengacara yang akan menjelaskan karena lebih kompeten. 

“Saya belum tau keadaan Bapak. Bapak sebetulnya masih dalam masa penyembuhan.”

Tafi menjelaskan dirinya bertemu terakhir dengan politikus PKS  itu pada Jumat pekan lalu.  

“Yang dampingi juga ada, cuma karena saya lama dengan beliau,” ungkap dia.

Sebelumnya, penyidik Polres Kota Depok menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka tindak pidana korupsi proyek Jalan Nangka Tapos.

 “Statusnya telah dinaikkan menjadi tersangka berdasarkan gelar perkara" kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa malam, 28 Agustus 2018.

Argo mengungkapkan penyidik kepolisian juga telah menetapkan mantan Sekretaris Daerah  Kota Depok berinisial HP sebagai tersangka dugaan kasus yang juga melibatkan Nur Mahmudi Ismail.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini