Perkara Perusakan Pekarangan: Kadis SDA Teguh Hendrawan Jadi Tersangka, Anies Siapkan Bantuan Hukum

Bisnis.com,30 Agt 2018, 13:32 WIB
Penulis: Feni Freycinetia Fitriani
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan./JIBI-Regi Yanuar

Bisnis.com, JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan mengikuti semua tahapan hukum terkait penetapan Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Teguh Hendrawan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

"Kalau sudah menyangkut perkara hukum kita akan ikuti semua ketentuan hukum yang ada," kata Anies di Balai Kota DKI, Kamis (30/8/2018).

Dia mengatakan telah berkonsultansi dengan Pelaksana Tugas Badan Kepegawaian Daerah DKI Budiastuti untuk mencari dokumen resmi yang menjelaskan semua peraturan perundang-undangan tentang Hak dan Kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berperkara.

Untuk itu, Anies meminta agar semua ASN tetap berkonsentrasi menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Anies memastikan akan memberikan bantuan hukum kepada Teguh.

"Tentu, bahkan ketika pemeriksaan, Pak Teguh sudah lapor ke saya sejak minggu lalu. Bantuan hukum saat proses pemeriksaan Biro Hukum pun ikut," jelasnya.

Anies mengatakan percaya pada proses hukum. Teguh pun masih berstatus sebagai Kepala Dinas SDA DKI Jakarta.

Meski demikian, nasib Teguh akan ditentukan sesuai perundang-undangan ASN.

"Kalau ketentuannya bisa aktif ya aktif, kalau tidak ya tidak," lanjut Anies.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Teguh Hendrawan sebagai tersangka dalam perkara perusakan pekarangan tanpa izin terkait pembangunan Waduk Rorotan, Jakarta Timur pada 2016 silam. Pelapor dalam perkara ini bernama Felix Tirtawidjaja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini