Loloskan Eks Koruptor, Bawaslu Klaim Ikuti Undang-Undang

Bisnis.com,31 Agt 2018, 19:13 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu mengklaim ikuti undang-undang yang berlaku dalam meloloskan eks koruptor maju sebagai bakal calon anggota legislatif. 

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan bahwa peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2017 pasal 7 tidak mensyaratkan calon anggota legislatif (caleg) bukan mantan narapidana korupsi.

“PKPU 20 hanya mengatur pakta integritas di pasal 4. Pakta integritas itu ditandatangani ketua umum dan sekjen. Kalau sebuah perikatan yang wanprestasi itu adalah ketua umum dan sekjen, hukum lah partainya, bukan calonnya,” Katanya di kantor Bawaslu, Jumat (31/8/2018).

Mengacu pada peraturan tersebut, Abhan menjelaskan bahwa larangan mantan koruptor maju caleg ada pada syarat pencalonan, bukan untuk calon.

Di sisi lain dalam beleid tersebut tidak ada sanksi jika partai yang melanggar pakta integritas tidak akan menyerahkan tiga mantan terpidana yang dilarang PKPU.

Dalam formulir yang disediakan, KPU berhak mencoret calon calon tersrbut dan partai harus menggantinya.

PKPU 20 pasal 4  tertulis partai politik tidak  menyertakan mantan  terpidana  bandar  narkoba,  kejahatan  seksual terhadap  anak,  dan  korupsi.

Lalu pada pasal 6 berbunyi pimpinan parpol sesuai dengan tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas tidak akan mencalonkan tiga eks terpidana itu.

Sebelumnya, beberapa panitia pengawas pemilu di daerah meloloskan gugatan mantan koruptor yang ingin maju sebagai caleg.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini