Suap PLTU Riau-1: Eni Saragih Selalu Laporkan Aliran Dana ke Idrus Marham

Bisnis.com,31 Agt 2018, 12:51 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Mensos Idrus Marham/JIBI/BISNIS/Yodie Hardiayan

Bisnis.com, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK Alex Marwata mengatakan tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih selalu melapor ke tersangka lainnya, yaitu mantan Menteri Sosial Idrus Marham, terkait dengan aliran dana suap proyek tersebut.

"Ada komunikasi antara Eni dengan Idrus Marham," ujar Alex di Pulau Ayer, Kepulauan Seribu, Jumat (31/8/2018).

Alex menambahkan, keterangan-keterangan dari tersangka lain Johannes Budisutrisni Kotjo, pemegang saham BlackGold Natural Resources merupakan satu hal yang dikomunikasikan Eni dan Idrus.

"Intinya Eni ketika menerima uang, dia selalu lapor ke Idrus Marham. Itu [penerimaan uang] disampaikan [ke Idrus], dan juga, IM tahu jika Eni menerima uang," lanjutnya.

"Sebagian dari uang suap tersebut digunakan untuk Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar," ujar Alex.

Pernyataan Alex itu tak berbeda dengan pernyataan Eni Saragih beberapa waktu lalu.

Saat ini, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yakni Eni Maulani Saragih dari Komisi VII DPR RI, Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku pemegang saham BlackGold Natural Resources Ltd, dan Idrus Marham, mantan Menteri Sosial RI yang selama ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar.

Sejumlah pihak telah diperiksa untuk kasus ini, yakni perusahaan dan anak perusahaan BUMN, perusahaan asing yang masih menjadi bagian atau mengetahui skema kerjasama PLTU Riau 1, Kepala Daerah, dan tenaga ahli.

KPK masih menggali proses persetujuan atau proses sampai dengan rencana penandatanganan kerja sama dalam proyek PLTU Riau-1.

Skema kerja sama dalam kasus PLTU Riau-1 juga menjadi fokus KPK.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Eni Saragih dan Idrus Marham disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, sebagai pihak yang diduga pemberi, Johanes Budisutrisno disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini