Suap PLTU Riau-1, KPK: Sofyan Basir Belum Cukup Bukti

Bisnis.com,31 Agt 2018, 13:29 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/7/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan hingga saat ini Dirut  PT PLN Sofyan Basir belum ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Alex menyebutkan barang bukti yang dimiliki KPK belum cukup untuk meningkatkan status Sofyan Basir.

Sejauh ini, Sofyan Basir sudah dua kali menjalani pemeriksaan KPK.

"Tentu ketika kita menetapkan tersangka harus berdasarkan alat bukti, ketika kita belum menetapkan SB, kita menilai belum cukup alat bukti," ujar Alex di Pulau Ayer, Kepulauan Seribu, Jumat (31/8/2018).

KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yakni Eni Maulani Saragih dari Komisi VII DPR RI, Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku pemegang saham di BlackGold Natural Resources Ltd, dan Idrus Marham, mantan Menteri Sosial RI yang selama ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar.

Alexander Marwata saat memberi keterangan kepada wartawan di Pulau Ayer, Kepulauan Seribu, Jumat (31/8/2018)./Bisnis-Rahmad Fauzan

Terkait dengan para tersangka, Alex mengungkapkan bahwa Eni Maulani Saragih selalu melapor ke tersangka lainnya, yaitu mantan Menteri Sosial Idrus Marham, tentang aliran dana suap proyek tersebut.

"Ada komunikasi antara Eni dengan Idrus Marham," ujar Alex.

Kemudian, tambahnya, keterangan-keterangan dari tersangka Johannes Budisutrisni Kotjo, pemegang saham BlackGold Natural Resources merupakan satu hal yang dikomunikasikan antara Eni dan Idrus.

"Intinya Eni ketika menerima uang, dia selalu lapor ke Idrus Marham. Itu [penerimaan uang] disampaikan [ke Idrus], dan juga, IM tahu jika Eni menerima uang," lanjutnya.

Seperti pernyataan Eni Saragih beberapa waktu lalu, Alex Marwata pun mengatakan sebagian dari uang suap tersebut digunakan untuk Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini