Mantan Napi Koruptor Jadi Calon Legislatif, Ini Sikap KPK

Bisnis.com,01 Sep 2018, 22:48 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif/Antara-Hafidz Mubarak

Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif mengatakan KPK sepenuhnya menyerahkan kepada partai politik, KPU, dan Bawaslu, terkait dengan permasalahan izin bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk dicalonkan sebagai anggota legislatif.

Menurut KPK, hal itu tidak berada di ranah lembaga antikorupsi tersebut. “Sebenarnya kita menyerahkan kepada niat baik antara partai politik, KPU, dan Bawaslu untuk mengatur itu,” ujar Syarif di Pulau Ayer di Kepulauan Seribu, Jakarta, pada Sabtu (1/9/2018).

Namun, dia menegaskan sejak awal KPK memiliki prinsip bahwa mantan narapidana koruptor seharusnya tidak dicalonkan.

“Indonesia itu tidak kekurangan orang, masa dari 250 juta orang yang dicalonkan mantan koruptor? Namun, kalau keputusan Bawaslu sudah begitu, ya jalan terus,” ujarnya.

Bawaslu meloloskan mantan narapidana koruptor untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif danlembaga itu  mengklaim mengikuti undang-undang yang berlaku dalam meloloskan eks-koruptor maju sebagai bakal calon anggota legislatif.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 20/2017 Pasal 7 tidak mensyaratkan calon anggota legislatif (caleg) bukan mantan narapidana korupsi.

“PKPU 20 hanya mengatur pakta integritas di pasal 4. Pakta integritas itu ditandatangani ketua umum dan sekjen. Kalau sebuah perikatan yang wanprestasi itu adalah ketua umum dan sekjen, hukum lah partainya, bukan calonnya,” ujarnya pada Jumat (31/8/2018).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini