KM Samratulangi yang Terdampar di Myanmar Sudah Dibeli Singapura

Bisnis.com,01 Sep 2018, 20:00 WIB
Penulis: Sri Mas Sari
KM Samratulangi PB 1600/www.bumn.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan memastikan kapal general cargo dengan nama lambung KM Samratulangi PB 1600 yang terdampar di Teluk Martaban, Yangon, Myanmar merupakan kapal berbendera Indonesia yang sudah dijual ke perusahaan pelayaran di Singapura.

Sebelumnya, kapal dengan bobot 18.247 GT itu diberitakan ditemukan oleh otoritas pelayaran Myanmar pada Rabu (29/8/2018) dalam kondisi kosong dan tidak berawak.

"Histori kepemilikan kapal tersebut cukup panjang. Dulunya kapal tersebut milik PT Djakarta Lloyd (Persero) sebelum dijual melalui mekanisme pelelangan ke PT Mandara Putra Bajatama pada Mei 2018, selanjutnya PT Mandara Putra Bajatama menjualnya kepada perusahaan pelayaran Singapura, Smit Salvage Company," jelas Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub Dwi Budi Sutrisno dalam keterangan resmi, Sabtu (1/9/2018).

Dwi mengatakan pihaknya mendapatkan laporan bahwa Smit Salvage Company telah mengakui kepemilikan kapal itu. Kapal yang dibuat pada 1998 tersebut semula ditarik oleh kapal tunda menuju Bangladesh untuk ditutuh (scrap). Kapal Tunda TB Independence seberat 951 GT berbendera Malaysia dan diageni oleh PT Tri Elangjaya Maritim.

Saat pelayarannya, terjadi cuaca buruk sehingga KM Samratulangi lepas dan terdampar hingga ditemukan oleh otoritas pelayaran Myanmar.

Menurut Dwi, kapal tersebut dijual oleh PT Djakarta Lloyd dalam kondisi rusak berat dan nonproduktif dengan persetujuan Kementerian BUMN untuk penghapusan dan pemindahtanganan aset tetap BUMN itu pada Desember 2017.

Kapal tersebut mendapatkan surat persetujuan berlayar (SPB) dari Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok pada 25 Juli 2018 dengan pelabuhan tujuan ke Chittagong Bangladesh.

"Izinnya seperti pada umumnya sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku. Nanti bila di luar negeri kapalnya mau dijual, ya boleh saja. Setelah itu, pemilik kapal dapat mengajukan ganti bendera ke negara yang dituju dan penghapusan dari Indonesia. Atau bila akan di-scrap, cukup dilakukan penghapusan oleh Indonesia," jelas Dwi.

Sebagai informasi, tata cara, persyaratan pendaftaran kapal, dan penerbitan surat tanda kebangsaan kapal telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 39/2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal.

Regulasi itu mengatur penghapusan pendaftaran hak milik atas kapal dari daftar kapal Indonesia yang dilakukan atas permohonan dari pemilik kapal dengan alasan a.l. kapal tidak dapat dioperasikan lagi, kapal ditutuh (scrapping), kapal beralih kepemilikan kepada warga negara asing dan/atau badan hukum asing, dan kapal akan didaftarkan di negara lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini