Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. mendukung agar kewajiban penempatan pusat data perbankan di dalam negeri tetap diberlakukan untuk menjaga kerahasiaan data nasabah, meski tak menampik pemanfaatan public cloud juga dapat memberikan keuntungan tersendiri.
“Prinsip BTN mendukung kebijakan bahwa penyimpanan data bank wajib di Indonesia,” kata Direktur BTN Mahelan Prabantraikso kepada Bisnis, Minggu (2/9/2018).
Namun demikian, Mahelan berpendapat bahwa sejatinya penggunaan cloud system, baik yang bersifat publik maupun privat dapat membantu kinerja perbankan dari sisi efisiensi daripada menggunakan pusat data atau data center di dalam negeri.
Cloud yang bersifat publik dan digunakan oleh beberapa pengguna, menurutnya, akan lebih efisien untuk mengelola beban kerja yang dinamis dan sulit diprediksi, sedangkan cloud privat bersifat sebaliknya, akan lebih efisien bagi beban kerja yang lebih terprediksi.
“Bank tidak perlu invest di awal karena pay per use. Bank terhindar dari kondisi resource underutilized saat beban kerja rendah, misalnya saat target bisnis tidak tercapai. Namun, bila beban kerja predictable, public cloud menjadi tidak efisien karena investasi sendiri lebih murah dibandingkan dengan pay per use,” jelasnya.
Secara regulasi, lanjutnya, public cloud jelas tidak diperkenankan untuk mengelola data nasabah oleh perbankan. Lokasinya yang berada di luar negeri, dan akes provider terhadap data yang tersedia membuat kerahasiaan data nasabah terancam.
Dia menyatakan bahwa perseroan saat ini menggunakan kedua fasilitas cloud tersebut secara selektif. Untuk data-data internal dan transaksi nasabah, perseroan menggunakan cloud privat yang dibangun oleh BTN, sementara data nontransaksi nasabah ditempatkan pada cloud publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel