Polri Pantau Empat Aksi Massa #2019GantiPresiden, #2019TetapJokowi, #Jokowi2Periode, dan #2019PrabowoPresiden

Bisnis.com,03 Sep 2018, 11:55 WIB
Penulis: JIBI
Setyo Wasisto/Antara-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Tensi politik dalam negeri yang menghangat menjelang Pilpres 2019 membuat Mabes Polri meningkatkan pengawasan.

Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia menerbitkan arahan terkait gerakan deklarasi kedua pasangan calon presiden dalam surat telegram.

Isi surat telegram tersebut berbunyi, Polri akan memantau empat aksi massa pro dan kontra Joko Widodo atau Jokowi, yakni #2019GantiPresiden, #2019TetapJokowi, #Jokowi2Periode, dan #2019PrabowoPresiden.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto membenarkan adanya surat telegram tersebut. "Iya, TR itu benar. Silakan dikutip," kata dia melalui pesan singkat, Senin, 3 September 2018.

Instruksi itu ditujukan kepada jajaran anggota Polri yang menjabat sebagai Direktur Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) di Kepolisian Daerah (Polda). Surat telegram bernomor STR/1852/VIII/2018 tertanggal 30 Agustus 2018 itu ditandatangani oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri Komisaris Jenderal Lutfi Lubihanto.

Menurut Setyo, Polri menilai situasi politik saat ini semakin memanas sehingga perlu diterbitkan aturan mengenai aksi deklarasi tersebut. Sebab, Kepolisian khawatir aksi-aksi itu akan menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban. "Yang di mana gangguan itu berupa konflik horizontal, antara pendukung capres dan cawapres," kata Setyo.

Aksi #2019GantiPresiden dinyatakan sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka umum. Itu sebabnya pelaksanaannya diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 yang wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.

Penyelenggara aksi #2019GantiPresiden pun dinyatakan wajib serta bertanggung jawab dalam empat hal, yakni:

Polri juga menyatakan bahwa gerakan #2019TetapJokowi, #Jokowi2Periode, dan #2019PrabowoPresiden, sebagai kegiatan yang mengarah kepada politik sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017.

Ketiganya wajib memberi tahu secara tertulis kepada Polri dan pemohon wajib melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 PP No. 60/2017.

Persyaratan itu, antara lain:

Dirintelkam di seluruh Polda pun diminta mengambil langkah dalam menyikapi sejumlah kegiatan tersebut, antara lain:

Selanjutnya, dirintelkam Polda diberikan kewenangan untuk tidak menerbitkan STTP jika pemberitahuan kegiatan yang diterima dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat berupa konflik horizontal antarpendukung, menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, perusakan fasilitas umum atau kerugian materiil dan korban jiwa, serta mengganggu ketertiban umum.

Jajaran dirintelkam di Polda pun diminta memberikan surat terhadap penanggung jawab kegiatan yang tidak diterbitkan STTP dengan disertai alasan, saran, atau imbauan.

Hal terakhir, jajaran dirintelkam di Polda diminta menjaga netralitas Polri dan tetap konsisten sebagai pelayan, pengayom, dan pelindung masyarakat serta menghindari upaya-upaya yang dapat mengarahkan Polri terlibat dalam politik praktis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini