Dugaan Korupsi Jalan di Depok: Nur Mahmudi Akan Diperiksa Polisi

Bisnis.com,03 Sep 2018, 16:28 WIB
Penulis: Newswire
Nur Mahmudi Ismail/Antara

Bisnis.com, DEPOK -  Kapolres Depok Didik Sugiarto menyatakan pekan ini polisi akan memanggil tersangka dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka Sukamaju Baru Tapos Depok Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Terhadap NMI dan HP sudah dikirim panggilan sebagai Tsk (tersangka) dan dijadwalkan pemeriksaan pada pekan ini," kata Didik di Mapolres Depok, Senin.

Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmaudi Ismail dan mantan Sekda Kota Depok Harry Prihanto ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Agustus 2018 oleh Tipikor Polresta Depok dengan kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka Sukamaju Baru Tapos Kota Depok dengan kerugian negara mencapai Rp10,7 miliar.

Nur Mahmudi Ismail menjabat dua periode sebagai Wali Kota Depok. Periode pertama pada 2006-2011 dan periode kedua pada 2011-2016.

Dia mengatakan dengan dipanggilnya kedua tersangka tersebut maka proses lanjutan perkara tersebut akan dilaksanakan pekan ini.

Didik mengatakan dalam proses pembebasan lahan, tim penyidik menemukan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekda Kota Depok Harry Prihanto.  "Yang jelas bahwa penyidik akan melakukan proses penyidikan untuk pembuktian," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini