Bukti Cukup, KPK Mulai Sidik 22 Anggota DPRD Malang Periode 2014-2019

Bisnis.com,03 Sep 2018, 18:59 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/3/2018)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi mulai melakukan penyelidikan terhadap 22 anggota DPRD Malang periode 2014-2019. Mereka diperiksa dalam perkara dugaan menerima hadiah atau janji terkait dengan pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Selain itu, 22 anggota DPRD Malang tersebut diduga menerima gratifikasi terkait dengan persetujuan penetapan Rancangan Penetapan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015. Persetujuan itu membuat Rancangan Penetapan Peraturan Daerah itu menjadi Peraturan Daerah Kota Malang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.

"Penyidik mendapatkan fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa 22 tersangka tersebut diduga menerima fee masing-masing antara Rp12,5 juta sampai dengan Rp50 juta dari Moch. Anton selaku Wali Kota Malang periode 2013-2018 terkait dengan pelaksanaan fungsi dan wewenang selaku anggota DPRD Kota Malang," papar Wakil Pimpinan KPK Basaria Panjaitan di KPK, Jakarta, Senin (3/9/2018).

Basaria menambahkan, Wali Kota Malang Moch. Anton dalam kasus ini telah dituntut tiga tahun, denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara dan pecabutan hak politik untuk dipilih selama empat tahun.

Atas perbuatannya, 22 anggota DPRD Malang tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, untuk kasus gratifikasi para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Berikut nama-nama anggota DPRD Kota Malang yang mulai disidik KPK:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini