Aturan Ganjil-Genap Masih Berlaku hingga 13 Oktober 2018

Bisnis.com,03 Sep 2018, 07:39 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Polisi mengatur arus lalu lintas pada hari pertama uji coba perluasan kawasan ganjil genap di persimpangan Pancoran, Jakarta, Senin (2/7/2018).ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberlakukan aturan perluasan ganjil-genap pada sejumlah ruas jalan selama Asian Para Games 2018 digelar mulai 3 September-13 Oktober 2018.
 
Berdasarkan Peraturan Gubernur  (Pergub) Nomor 92 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap Menjelang dan Selama Penyelenggaraan Asian Para Games 2018 disebutkan bahwa aturan perluasan ganjil-genap tersebut masih berlaku pada Senin (3/9/2018) - Sabtu  (13/10/2018) mulai pukul 06.00 WIB-21.00 WIB.
 
Namun perbedaan aturan ganjil-genap kali ini dengan sebelumnya yaitu aturan tersebut tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional lainnya. Padahal, aturan ganjil genap sebelumnya berlaku setiap hari meskipun hari libur nasional.
 
Jalan-jalan yang akan diterapkan perluasan ganjil genap adalah Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto dan sebagian Jalan Jenderal S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang Jalan KS. Tubun.
 
Jalan lainnya adalah Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jenderal DI Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani dan sebagian jalan Benyamin Sueb mulai dari Bundaran Angkasa sampai Kupingan Ancol.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini