Pemprov Papua Sebut 42 Dinas Tak Susun Daftar Informasi Publik

Bisnis.com,03 Sep 2018, 13:41 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi akses informasi./Antara

Bisnis.com, JAYAPURA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melalui Biro Humas dan Protokol setempat mengklaim dari 52 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baru 10 di antaranya yang sudah menyusun atau membuat Daftar Informasi Publik (DIP).

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Papua, Israil Ilolu di Jayapura, Senin (3/9/2018), mengatakan padahal DIP ini merupakan indikator dari pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

"Kami mengharapkan seluruh OPD yang ada segera membentuk website yang menampilkan informasi seluruh kegiatan untuk diketahui publik, selain itu membangun desk layanan pada masing-masing dinas, sehingga publik tak kesulitan mengakses informasi," jelasnya.

Menurutnya pasalnya setiap OPD memang perlu melaporkan setiap sengketa yang dilaporkan publik setempat, laporan ini diminta langsung dari Komisi Informasi dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Apalagi pada 31 Agustus 2018, kami akan akan mengisi formulir pemberian peringkat keterbukaan informasi publik tingkat nasional," ujarnya.

Dia menerangkan surat sudah ada tinggal mengumpulkan OPD yang bisa membantu pengisian pemeringkatan tersebut, di antaranya akan mengundang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

"Untuk itu, kami mendorong untuk segera dibuat DIP, makanya nanti pada pekan depan akan digelar bimbingan teknis untuk PPID di seluruh OPD, hanya karena keterbatasan dana mungkin hanya mengundang OPD inti," tambahnya.

Sebelumnya, Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda Papua, Noak Kapisa mengatakan pihaknya berharap seluruh OPD dapat memberikan penganggaran kepada PPID, termasuk dalam membuat laporan tahunan kepada PPID tingkat provinsi yang diketuai oleh Kepala Biro Humas di mana nantinya diteruskan kepada Kemendagri untuk dievaluasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini