Perusahaan di Riau Hibahkan Lahan 100 Hektare untuk Kawasan Perdagangan Bebas

Bisnis.com,03 Sep 2018, 11:02 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi kawasan industri.

Bisnis.com, TANJUNGPINANG – Salah satu perusahaan yang menguasai lahan cukup luas di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, PT Kemayan Bintan, menghibahkan lahan seluas 100 hektare untuk pengembangan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (Free Trade Zone/FTZ).

Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Tanjungpinang, Den Yealta, di Tanjungpinang, Senin (3/9/2018), mengatakan lahan seluas 100 hektare itu berada di kawasan bebas.

"Teknisnya mulai dari lembaga apa yang menerima lahan itu, dan industri apa yang dikembangkan di kawasan bebas, dibahas bersama Gubernur Nurdin hari ini," ujarnya.

Menurut dia, lahan yang berada di lahan yang berada di Pulau Dompak itu cocok dikembangkan industri halal. Sejumlah pihak, termasuk pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang Industri (Kadin) pusat tertarik untuk turut mempromosikan kawasan tersebut kepada investor asing.

"Ada peluang besar untuk mengembangkan industri halal di lahan itu. Kami akan mempromosikan kepada pengusaha Dubai. Mereka tertarik untuk membangun industri halal," ucapnya.

Den Yealta mengatakan pengembangan industri halal potensial berkembang di Tanjungpinang, karena posisi ibu kota Kepri itu sangat strategis, berdekatan dengan Malaysia dan Singapura.

"Kami optimistis pengusaha Dubai tertarik membangun industri yang memproduksi komoditas halal," ujarnya.

Selain persoalan itu, kata dia Badan FTZ Tanjungpinang juga berharap pemerintah membantu pembebasan lahan untuk pembangunan jalan menuju pelabuhan di Tanjung Moco. Infrastruktur seperti jalan dan pelabuhan merupakan syarat mutlak untuk pengembangan industri di kawasan bebas.

"Pusat berencana pembangunan jalan yang cukup luas dan panjang di kawasan bebas. Tentu lahan harus disediakan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini