ICW: Benahi Partai Politik Mencegah Korupsi Berjemaah

Bisnis.com,04 Sep 2018, 20:31 WIB
Penulis: Muhammad Ridwan
Direktur Perludem Titi Anggrani (lima dari kiri), Komisioner KPU Ilham Saputra (empat dari kanan), Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas (tiga dari kanan), Aktivis ICW Donal Fariz (kanan) saat diskusi publik di PP Muhammadiyah, Jakarta, (4/9/2018)/Bisnis - Muhammad Ridwan

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) memandang pentingnya pembenahan yang serius dari partai politik untuk membersihkan kadernya dari kasus korupsi.

Agar kasus korupsi tidak terulang kembali, ICW mendorong Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) agar menjadi pembatas untuk para koruptor yang akan maju sebagai calon anggota legislatif.

“Maka dari itu kami tetap mendorong PKPU ini untuk melarang mantan narapidana kasus korupsi kalau tidak kejadian seperti ini akan terjadi terus kalau tidak ada pembatasan,” ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz di kantor PP Muhammidiyah, Jakarta, Selasa (4/9/2018).

Donal mengatakan bahwa kasus korupsi berjemaah Anggota DPRD Kota Malang bukanlah yang pertama, ia menyebut sebanyak 205 orang anggota DPR, DPRD,kabupaten, kota, dan provinsi yang terkena kasus korupsi.

“Katakan Jambi, DPRD Jambi juga terima uang ketok, kemudian di Sumatra Utara 38 anggota DPRD terkena kasus korupsi penyalahgunaan anggaran,” ungkapnya.

Berdasarkan kasus korupsi berjemaah yang marak terjadi, Donal menilai praktik tersebut terjadi dikarenakan adanya sikap pembiaran di dalam lembaga.

“Di sisi yang lain juga ini menunjukan sikap permisif karena kalau kasusnya jemaah, ramai itu berartikan tidak ada saling control diantara, mereka bisa saling menjaga dan mengingatkan. Ini menegaskan adanya budaya permisif yang membiarkan praktik-praktik korupsi. Justru yang ga menerima uang yang keluar dari pakemnya,” pungkasnya.

Untuk itu menurutnya PKPU untuk melarang mantan narapidana kasus korupsi maju sebagai calon anggota legislatif harus tegas diterapkan untuk menjadi pembatas bagi para koruptor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini