Lolos Caleg, Taufik Masih Incar Posisi Wagub DKI

Bisnis.com,04 Sep 2018, 01:09 WIB
Penulis: Regi Yanuar Widhia Dinnata
M Taufik, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta./Antara
Bisnis.com, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta M Taufik tetap mengincar posisi sebagai wakil gubernur kendati keputusan Badan Pengawas Pemilu memperbolehkan politikus Gerindra tersebut maju sebagai bakal calon legislatif.
Seperti diketahui,  M Taufik sempat terkendala menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) pada pemilihan legislatif (Pileg) 2019 nanti. Hal ini karena Taufik pernah berstatus sebagai terpidana korupsi.
Kendati demikian, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI meloloskan Taufik dari peraturan KPU yang melarangan mantan narapidana untuk ikut Pileg. Keputusan Bawaslu ini berdasarkan pada Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang tidak mencantumkan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk ikut Pileg.
Meski mendapatkan lampu hijau dari Bawaslu, Politikus Gerindra M Taufik mengatakan bahwa partainya akan tetap mencalonkan dirinya sosok pengganti Sandiaga Uno.
Dia menambahkan bahwa Gerindra tetap memiliki hak untuk mengajukan nama calon wakil gubernur kendati PKS mengklaim posisi tersebut telah menjadi milik mereka.
"Doakan saja [jadi wakil gubernur], kata Taufik, Senin (3/9/2018).
Namun, Taufik sungkan membahas pencalonan dirinya sebagai wakil gubernur. "Sandi kan belum apa-apa, belum ada penetapan. Kita kok kayanya senang Sandi pergi," ungkap Taufik sembari bercanda.
Dalam Pasal 176 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tertulis pengganti wakil gubernur diusulkan oleh partai politik pengusung dalam pemilihan gubernur (Pilgub). Adapun tim pengusung Pilgub DKI lalu yang menang, yaitu PKS dan Gerindra.
"Gerindra akan [tetap] mencalonkan. Kalau mereka [PKS] yakin kadernya baik dan akan dipilih DPRD, ya maju. Enggak usah takut bersaing di DPRD," ujar Taufik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini