Pengembalian Aset, KPK Setor Rp19 Miliar ke Negara

Bisnis.com,05 Sep 2018, 12:53 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tangerang berhasil melaksanakan lelang barang rampasan KPK kasus kepengurusan penambahan kuota impor daging sapi./djkn.kemenkeu.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi dan menyetor sejumlah uang pengganti, rampasan, dan denda dari sejumlah kasus korupsi yang ditangani.

Uang tersebut disetor pada Agustus 2018 oleh Unit Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) denhan jumlah total sekitar Rp11,5 miliar, US$450 ribu, dan SG$63 ribu.

"Hal ini merupakan bagian dari upaya memaksimalkan pengembalian aset  dalam penanganan kasus korupsi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (5/9/2018).

Dari lima terpidana, satu di antaranya, yaitu Antonius Tonny Budiono, disetor dalam bentuk uang rampasan yang sebelumnya berada di rekening Bank Bukopin dan Bank Mandiri.

"Uang berada di rekening bank tersebut, kemudian berdasarkan putusan hakim dirampas untuk negara," jelas Febri.

Sementara itu, dari empat terpidana lainnya dalam bentuk uang pengganti. Berikut hasil penyetoran uang rampasan negara dan uang pengganti dari terpidana kasus korupsi yang ditangani KPK:

1. Terpidana Antonius Tonny Budiono:
•Rp2.164.855.420,82 (Bank Bukopin)
•Rp7.813.786.089,75 (Bank Mandiri)
•Rp9.978.641.510,57 (Bank Mandiri)

2. Terpidana Sudiwardono:
•Rp556.453.000
•SGD 63.000

3. Terpidana Anang Sugiana Sudihardjo 
•Rp500.000.000

4. Terpidana Sugiarto
•Rp460.000.000
•USD 450.000

5. Terpidana Donny Witono
•Rp50.000.000

"Disetorkannya uang pengganti dan rampasan tersebut ke kas negara diharapkan menjadi pesan bahwa uang yang pernah dicuri oleh para pelaku korupsi harus kembali pada negara dan digunakan untuk kepentingan masyarakat," lanjut Febri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini