Polri Tangkap 350 Teroris Setelah UU Baru Terorisme Berlaku

Bisnis.com,05 Sep 2018, 16:43 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Densus 88/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Detasemen Khusus 88 Antiteror masih memburu pelaku teroris setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto mengakui perburuan teroris tidak akan dipublikasi berlebihan karena alasan keamanan. Namun, Setyo memastikan, sejak UU Nomor 5 Tahun 2018 berlaku dan adanya putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ihwal pelarangan organisasi Jamaah Ansharut Daullah (JAD) di Indonesia, Tim Densus 88 telah menangkap lebih dari 350 teroris.

"Jadi kita jangan sampai menimbulkan masyarakat takut dan resah dengan adanya masalah terorisme yang kita ekspose terus-menerus," tutur Setyo, Rabu (5/9/2018).

Setyo memastikan Tim Densus 88 sampai saat ini masih terus bekerja untuk memburu seluruh teroris dan orang yang diduga terlibat membantu teroris di Tanah Air. Menurutnya, Tim Densus 88 akan bekerja dengan profesional dan proporsional menangani perkara terorisme.

"Masalah ini kita tangani secara proporsional tapi tentu tidak meledak-ledak diekspos terus menerus. Nanti kalau diekspose terus justru kontraproduktif dan masyarakat makin takut," katanya.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Polri mempublikasikan hasil tangkapan ratusan terduga teroris pascabom Surabaya dan disusul pengesahan revisi UU Anti-terorisme pada Mei 2018 lalu.

Menurut Komisioner Komnas HAM Muhammad Choirul Anam Polri harus mengungkap tidak hanya jumlah tangkapan, melainkan juga proses penanganan kasus terorisme tersebut.

"Kasus seperti ini tidak bisa angka saja. Kasus ini tidak bisa di ujung, dikumpulkan jadi satu, tapi kasus per kasus," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini