Polda Metro Jaya Bekuk 8 Tersangka Mafia Tanah

Bisnis.com,05 Sep 2018, 16:19 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Ilustrasi/Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA--Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membekuk 8 tersangka mafia tanah yang telah menggugat dan menuding Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggunakan surat palsu.

Wakil Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan para pelaku telah menggugat Pemprov DKI Jakarta untuk mendapatkan ganti rugi senilai Rp340 miliar dari total aset berupa tanah seluas 2,9 hektar sebesar Rp900 miliar.

Dia menjelaskan bahwa Pemprov DKI telah mendirikan Gedung Samsat Jakarta Timur di atas tanah yang dibeli Pemprov pada 1985 dengan sertifikat kepemilikan atas nama J.

"Kemudian pada tahun 2014, ada sekelompok orang yang mengaku-ngaku sebagai pemilik tanah mereka berinisial S, M, DS, IR, YM, ID, INS, dan I. Padahal pada tahun 1992 sertifikat itu berstasus hak pakai dan Pemprov DKI sebagai pihak yang berwenang atas tanah tersebut," tutur Ade, Rabu (5/9/2018).

Menurut Ade, para tersangka mengklaim sebagai ahli waris dari Ukar bin Kardi yang memiliki tanah itu dan menggugat tanah Pemprov itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dia mengatakan para pelaku sudah dijerat dengan Pasal 263 tentang Pemalsuan Surat, Pasal 264 tentang Pemalsuan Akta Otentik, Pasal 266 KUHP tentang menyuruh dan menempatkan keterangan palsu ke dalam sesuatu akte autentik juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara.

"Pelaku sempat menang di tingkat pengadilan. Dasar gugatan adalah sertifikat hak milik yang diduga palsu dan dinyatakan palsu oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Kanwil DKI. Semua pelaku sudah diamankan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini