Kementerian ESDM Ancam Eksportir yang Parkir Dana Hasil Ekspor

Bisnis.com,05 Sep 2018, 01:50 WIB
Penulis: David Eka Issetiabudi
Alat berat dioperasikan untuk membongkar muatan batu bara dari kapal tongkang, di Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (3/4/2018)./JIBI-Paulus Tandi Bone
Bisnis.com, JAKARTA -  Pemerintah akan memberikan sanksi bagi eksportir di sektor sumber daya alam yang memarkirkan dana hasil ekspor di luar negeri.
Bambang Gatot, Dirjen Minerba Kementerian ESDM, mengatakan untuk memastikan bahwa devisa dibawa ke dalam negeri, dengan meningkatkan pengawasan langsung. Nantinya, Dirjen Minerba akan meminta laporan dari perusahaan untuk memastikan eksportir benar meletakkan DHE di bank devisa baik di luar ataupun dalam negeri.
"Kalau sanksi lagi kita pikirkan, itu adalah pengurangan produksi. Kami belum lihat dikurangi berapa," katanya, Selasa (4/9/2018).
Menteri ESDM Ignasius Jonan akan memastikan pengawasan DHE masuk ke dalam negeri dengan meminta bukti ekspor menggunakan L/C. Pihaknya pun mengaku akan menerapkan sanksi jika eksportir tidak membawa kembali DHE ke dalam negeri. 
"Jangan hasil alam kita, uang tidak kembali ke kita," katanya.
Sementara itu, Kepala SKK Migas Amin Sunaryadi mengatakan ketentuan untuk hasil deivsa ekspor yang lebih rendah yang disetorkan akan diberikan sanksi administrasi 0,5% untuk 30 hari kali tiga bulan. Nilai dendanya tertinggi Rp100 juta dan sistem ini seberanya sudah berlaku sejak 2016.
"Kalau di hulu migas, itu tidak membuat aturan sendiri mengenai aturan sendiri mengenai devisa, hanya mengikuti Peraturan Bank Indonesia 16/16/2014,"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini