Pemerintah Pastikan Deminimis Value Barang Kiriman Turun Jadi U$75 Miliar

Bisnis.com,06 Sep 2018, 11:28 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Selasa (10/7/2018)

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menurunkan ambang batas bebas bea masuk atau deminimis value impor barang kiriman dari US$100 menjadi US$75.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, rencana penurunan deminimis ini akan segera diumumkan pemerintah dalam waktu dekat.
"Iya nanti turun dari US$100 menjadi US$75," ungkap Heru kepada Bisnis, Rabu (5/9/2018).
Penurunan threshold deminimis barang kiriman merupakan salah satu strategi pemerintah terkait perkembangan perdagangan daring. Semakin kecil ambang batas pembebasan bea masuk, maka jumlah barang yang diidentifikasi oleh Ditjen Bea dan Cukai makin banyak. 
Dengan demikian, barang yang dulunya tidak dikenakan bea masuk karena berada di bawah nilai US$100 akan dikenai bea masuk oleh otoritas kepabeanan. 
"Tetapi itu nanti akan diumumkan oleh pemerintah," jelasnya.
 
Aturan mengenai impor barang kiriman selama ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.03/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman. Dalam aturan tersebut pembebasan bea masuk bagi impor barang kiriman senilai US$100.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini