PENERIMAAN CPNS: Tiga Tahapan yang Harus Anda Lalui Agar lolos

Bisnis.com,06 Sep 2018, 18:27 WIB
Penulis: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqiroh
Ilustrasi./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadaan penerimaan calon pegawai negeri sipil tahun 2018 akan segera dibuka.

CPNS 2018 akan membuka 238.015 formasi dengan rincian: 51.271 formasi untuk instansi pemerintah pusat (76 Kementerian/Lembaga) dan 186.744 formasi untuk instansi pemerintah daerah (pemda) meliputi 525 pemda.

Ada tiga tahapan yang harus Anda lalui agar lolos menjadi PNS yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

"Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, pelamar harus lolos seleksi administrasi," tutur Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis dari KPANRB, Kamis (6/9/2018).

Menteri yang baru dilantik pada 15 Agustus 2018 itu mengatakan tahapan SKD merupakan salah satu tahapan setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi.

"Seperti tahun lalu, pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)," lanjutnya. 

Selain itu, Syafruddin juga mengatakan  untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing grade) seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.

Di dalam Permen tersebut tertulis SKD CPNS tahun 2018 terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Nilai ambang batas yang harus dilalui agar lolos menjadi PNS tersebut yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK.

Namun, ketentuan nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar CPNS tahun 2018 dibedakan bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan (formasi) khusus, yakni;

Dikutip dari pasal 5 Permenpan Nomor 37 Tahun 2018, nilai ambang untuk formasi khusus tersebut adalah sebagai berikut;

Selain itu, permenpan nomor 37 tahun 2018 juga memberikan pengecualian nilai ambang batas untuk jabatan tertentu yakni dokter spesialis, instruktur penerbang, petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pelatih atau pawang hewan, dan penjaga tahanan pada penetapan kebutuhan (formasi) umum.

Berikut nilai ambang batas yang ditetapkan untuk jabatan-jabatan tersebut;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini