Kasus Kokain Cucu Konglomerat: Tim Jaksa Teliti Berkas Perkara Richard Muljadi

Bisnis.com,06 Sep 2018, 10:31 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Nirwan Nawawi/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima berkas perkara tersangka Richard Muljadi terkait kasus dugaan tindak pidana narkotika pada 3 September 2018 dari tim penyidik Polda Metro Jaya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Nirwan Nawawi mengemukakan Kejati DKI telah menujuk tim jaksa untuk meneliti dan memeriksa kelengkapan formil dan materil berkas perkara tersebut.

Menurut Nirwan, jika berkas perkara itu dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti, selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tahap dua yaitu penyerahan barang bukti sekaligus tersangka cucu konglomerat Kartini Muljadi itu untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan di Pengadilan.

"Kejati DKI Jakarta sudah menerima berkas perkara pada 3 September 2018. Kami sudah menunjuk tim jaksa untuk meneliti berkas Richard Muljadi itu dalam waktu 14 hari setelah berkas diterima, jika dianggap lengkap, akan dilanjutkan ke tahap dua," tuturnya kepada Bisnis, Kamis (6/9/2018).

Kendati demikian, menurut Nirwan, jika berkas kasus Richard Muljadi itu dianggap masih belum lengkap dari sisi formil dan materil, maka jaksa yang telah ditunjuk akan mengembalikan berkas perkara itu ke penyidik Polda Metro Jaya agar segera dilengkapi.

"Kita lihat dulu nanti berkasnya sudah lengkap atau belum, kalau dianggap masih belum lengkap akan dikembalikan lagi ke tim penyidik untuk dilengkapi," katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap dan melakukan penahanan terhadap tersangka Richard Muljadi. Richard diringkus karena kedapatan memiliki narkotika jenis kokain yang akan digunakan di salah satu restoran di Pacific Place Kawasan SCBD Jakarta.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono mengemukakan Kepolisian telah melakukan gelar perkara terhadap tersangka Richard Muljadi dan menemukan alat bukti cukup berupa barang bukti, keterangan saksi dan keterangan dari pelaku Richard Muljadi untuk menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.

"Jadi kami sudah melakukan penahanan terhadap RAM alias Richard atas kepemilikan narkotika jenis kokain. Setelah gelar perkara terhadap tersangka, langsung dilakukan penahanan," ujar Argo , Kamis (23/8/2018).  Selengkapnya silakan baca Gunakan Kokain, Richard Cucu Konglomerat Resmi Ditahan Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini