Korupsi Berjemaah DPRD Malang: Ini Tahap Penetapan 41 Tersangka oleh KPK. 4 Anggota DPRD Lolos?

Bisnis.com,06 Sep 2018, 12:13 WIB
Penulis: Saeno
Moch Arief Wicaksono (kanan) saat bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8/2017)./Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Penetapan  41 anggota DPRD Malang sebagai tersangka kasus suap  menjadi pembicaraan, termasuk di berbagai saluran media sosial.

Umumnya, warganet selain menyatakan kaget atau prihatin juga mempertanyakan status 4 anggota DPRD Malang yang hingga saat ini lolos dari status tersangka.

Sejauh ini, Komisi Pemberantasan Korupsi terus melakukan penyidikan terkait kasus suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Malang 2015.

Penetapan status tersangka terhadap anggota DPRD Kota Malang tidak dilakukan secara bersamaan. KPK menetatapkan tersangka dalam kasus tersebut melalui tiga tahapan berikut:

Tahap pertama, KPK telah Ketua DPRD Kota Malang periode 2014 - 2019 M. Arief Wicaksono (MAW) sebagai tersangka. Bersama Arief juga ditetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemkot Malang tahun 2015 Jarot Edy Sulistiyono (JES) sebagai tersangka.

Tahap kedua, KPK menetapkan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014 - 2019 sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan bersamaan dengan penetapan Wali Kota Malang periode 2013 - 2018 Moch Anton (MA) sebagai tersangka. 

Tahap ketiga, KPK menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka.

Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Hari ini, Kamis (6/9/2018) KPK memanggil tujuh anggota DPRD Kota Malang dalam penyidikan kasus suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Malang 2015.

Tujuh anggota DPRD Kota Malang periode 2014 - 2019 tersebut termasuk dari 22 anggota DPRD Kota Malang yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Senin (3/9/2018).

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh anggota DPRD Kota Malang terkait kasus suap pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Kota Malang 2015," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (6/9/2018).

Adapun enam anggota DPRD Kota Malang akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus tersebut, yakni:

Sedangkan anggota DPRD Kota Malang Hadi Susanto (HS) dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK terus mendalami penerimaan uang sejumlah anggota DPRD Kota Malang.

"Penyidik masih terus mendalami penerimaan uang oleh sejumlah anggota DPRD Kota Malang, termasuk dugaan pertemuan-pertemuan yang dilakukan para pihak dan juga terkait dengan tugas pokok dan fungsi anggota DPRD Kota Malang," ucap Febri.

Lantas bagaimana status 4 anggota DPRD Kota Malang yang tersisa? Tunggu saja kelanjutannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini