Komisaris Independen Lippo Cikarang (LPCK) Kena Sanksi OJK

Bisnis.com,06 Sep 2018, 17:13 WIB
Penulis: Tegar Arief
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui Pengumuman Nomor 04/PM.11/2018 tanggal 24 Agustus 2018 menetapkan sanksi administratif berupa denda dan larangan terhadap Hendry Leo karena melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Dari keterangan resmi OJK yang dipublikasikan Kamis (6/9/2018), pelanggaran yang dilakukan Hendry Leo antara lain POJK Nomor 33/POJK.04/2014 dan POJK Nomor 55/POJK.04/2015.

Dia memiliki saham PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) baik langsung maupun tidak langsung selama menjabat sebagai Komisaris Independen dan Ketua Komite Audit PT Lippo Cikarang Tbk. (LCPK).

Hendry juga membuat surat pernyataan berisi keterangan yang tidak benar pada saat proses pemenuhan persyaratan menjadi Komisaris Independen PT Lippo Cikarang Tbk. Otoritas juga memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp100 juta.

Pelanggaran lain ddilakukan terhadap POJK Nomor 60/POJK.04/2015 (telah diganti dengan POJK Nomor 11/POJK.04/2017), di mana terlambat menyampaikan laporan kepemilikan saham PT Lippo Cikarang Tbk. kepada OJK selama 53 hari.

Akibatnya, Hendry dikenai sanksi berupa denda senilai Rp5,3 juta. Selain menetapkan sanksi berupa denda, OJK juga melarang Hendry untuk mencalonkan diri, diusulkan, ataupun diangkat menjadi direktur atau komisaris di emiten, perusahaan publik dan perusahaan efek selama 5 tahun terhitung sejak ditetapkannya surat sanksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ana Noviani
Terkini