Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menargetkan setoran pembayaran dividen yang diterima dari emiten perusahaan BUMN dapat mencapai Rp26,94 triliun pada tahun anggaran 2019. Nilai tersebut meningkat 8,12% dibandingkan dengan target penerimaan pada 2018 senilai Rp24,92 triliun.
Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo mengatakan, terdapat lima kebijakan terkait penetapan dividen pay out ratio (DPOR) yang telah ditetapkan oleh kementrian.
Pertama, besaran DPOR akan ditentukan oleh karakteristik dan sifat utama BUMN, termasuk ketentuan (best practice) yang menyangkut pencapaian laba bersih, arus kas bersih, kovenan, dan saldo cadangan wajib.
Kedua, kebijakan DPOR sebesar 0% akan ditetapkan bagi BUMN yang merugi, BUMN yang memeroleh laba tetapi memiliki akumulasi rugi, BUMN dengan arus kas likuid, dan BUMN yang diatur berdasarkan PP Pendirian.
Ketiga, kebijakan DPOR antara 0%—20% akan diberlakukan untuk BUMN yang bidang anak usahanya memberikan jaminan terhadap pelayanan sosial, pemberdayaan ekonomi kerakyatan, jaminan hari tua dan lingkungan hidup. BUMN yang termasuk kategori ini adalah PT Taspen dan PT Asabri.
Keempat, kebijakan DPOR moderat 20%—45% diberlakukan terhadap BUMN yang bersifat komersial namun mendapatkan pernugasan pemerintah dengan mempertimbangkan kebuthan investasi, arus kas, debt equity ratio (DER), dan kovenan.
Kelima, kebijakan DPOR tinggi di atas 45% diterapkan terahadap BUMN yang bersifat komersial, yaitu untuk BUMN yang berada di sektor yang kompetitif dan memiliki likuiditas dan profitabilitas yang tinggi dan stabil.
Gatot menambahkan, dalam menetapkan DPOR untuk BUMN perbankan kementrian juga akan mempertimbangkan rasio permodalan dan likuiditas yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Untuk emiten perbankan, kami mempertimbangkan komponen yang diminta oleh regulator, OJK dalam hal ini, misalnya CAR harus berapa, kami punya empat bank, kami mempertimbangkan masalah CAR, dan masalah likuiditas dan kebutuhan masing-masing,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (9/6/2018).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel