Mahfud: Putusan Bawaslu Kacaukan Daftar Caleg di KPU

Bisnis.com,07 Sep 2018, 09:16 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Dewan Pengarah Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (BPIP) Mahfud MD menyampaikan orasi kebangsaan di Sanggar Prativi Building, Jakarta, Selasa (31/7/2018)./ANTARA-Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai putusan Bawaslu yang membolehkan mantan napi korupsi mencalonkan diri sebagai calon legislatif telah mengacaukan daftar calon anggota legislatif di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Dengan Bawaslu turut campur seperti itu keadaan jadi kacau. Yang dulu sudah taat enggak ajukan calon (yang eks koruptor), sekarang karena Bawaslu membolehkan mereka meminta dibuatkan daftar baru lagi kan,” ujarnya Jumat (7/9/2018). 

Padahal, ujarnya, PKPU itu sesuatu yang sudah sah dan diundangkan sehingga bersifat mengingat.

Hanya saja kalau MA mencabut putusan itu maka persoalan akan berbeda. “Kecuali dicabut oleh MA, kan gitu," lanjutnya.

Mahfud berpendapat KPU sebaiknya mengabaikan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang bacaleg eks koruptor.

Menurut dia, larangan caleg mantan napi koruptor sudah diundangkan oleh Kementrian Hukum dan HAM. Oleh karenya untuk mencabut aturan tersebut harus melalui keputusan Mahkamah Agung (MA).

"Menurut saya nih, yang keputusan Bawaslu itu harus diabaikan. Kita nunggu putusan MA soal Judicial Review karena PKPU itu sudah sah diundangkan," kata Mahfud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini