KPU Tuntas Klarifikasi Caleg Bermasalah, Partai Harus Segera Ganti

Bisnis.com,10 Sep 2018, 17:19 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra memberikan keterangan kepada awal media di Gedung KPU Jakarta, Senin (10/9/2018).

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum telah melakukan klarifikasi laporan masyarakat terkait bakal calon anggota legislatif bermasalah. Partai harus mengganti calon yang terbukti sebagai mantan terpidana kasus korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra mengaku pihaknya sedang menerima pergantian bakal calon, paling lambat ditunggu hari ini, Senin (10/9/2018).

“[Kalau tidak ada perbaikan] ya kosong. Nanti calon lainnya dinaikkan. Misalnya calon nomor 3 tidak diganti, nah nomor 5 naik ke atas,” katanya di gedung KPU, Senin (10/9/2018).

Ilham menjelaskan bahwa laporan tersebut contohnya mantan tiga narapidana yang dilarang KPU maju sebagai calon anggota legislatif. 

Hal ini karena peraturan KPU 20 pasal 4 tertulis partai politik tidak  menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.

Lalu pada pasal 6 berbunyi pimpinan parpol sesuai dengan tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas tidak akan mencalonkan tiga eks terpidana itu.

Selain itu juga laporan yang bersifat administrasi, seperti calon yang tidak menyertakan surat pengunduran diri sebagai aparatur sipil negara.

Ilham menuturkan bahwa KPU menerima perbaikan sampai waktu kerja berakhir karena tidak memiliki waktu banyak. “Tapi sebagian partai sudah ada pergantian,” ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini