DPRD DKI : Gerindra dan PKS Belum Tentukan Nama Pengganti Sandiaga

Bisnis.com,12 Sep 2018, 20:37 WIB
Penulis: Feni Freycinetia Fitriani
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi/JIBI-Regi Yanuar

Bisnis.com, JAKARTA--Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pihaknya belum menerima informasi terkait sosok yang akan dicalonkan menempati posisi Wakil Gubernur DKI setelah ditinggalkan oleh Sandiaga Uno. 

"Sampai hari ini, saya belum terima surat dari Gerindra maupun PKS soal calon Wagub DKI," katanya di kantor DPRD DKI, Rabu (12/9/2018). 

Dia menuturkan DPRD DKI telah menggelar sidang paripurna pengunduran diri Sandiaga Uno beberapa waktu lalu. Saat ini, surat tersebut sudah berada di tangan Kementerian Dalam Negeri dan Presiden Joko Widodo. 

Menurutnya,pembahasan calon baru bisa dimulai setelah Jokowi menandatangani surat pengunduran diri Sandiaga dan mengembalikannya kepada DPRD DKI. Jika hal itu sudah dilaksanakan, Pras menegaskan pihaknya bakal mengatur jadwal untuk melaksanakan sidang paripurna. 

"Kami akan segera bamus [Badan Musyawarah] untuk gelar sidang paripura kalau surat sudah dikembalikan Presiden. Dengan catatan, sudah ada kesepakatan antara PKS dan Gerindra. Beres kan?" ujar politisi PDI Perjuangan tersebut. 

 Pasalnya, hingga saat ini masih terjadi tarik-menarik Gerindra maupun PKS soal sosok yang akan mendampingi GUbernur DKI Anies Baswedan memimpin Jakarta.

PKS awalnya mengajukan Ketua DPP PKS sekaligus mantan Tim Pemenangan Anies-Sandi kala Pilkada DKI 2017 Mardani Ali Sera. Namun, nama penggagas gerakan #2019GantiPresiden tersebut tersingkir. 

PKS justru santer mengajukan mantan Wakil Walikota Bekasi Akhmad Syaikhu dan Nurmansjah Lubis. Sementara itu, DPD Gerindra DKI Jakarta menawarkan nama Wakil Ketua DPRD DKI Mochammad Taufik. 

"Soal calon saya enggak mau mengira dan mengarang-ngarah. Kan berkembang tuh nama di media, si ini si itu. Pokoknya, surat [Presiden] di tangan saya, langsung Bamus dan Paripurna," jelasnya. 

Seperti diketahui, mekanisme pengisian posisi Wagub DKI Jakarta telah diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Pada Pasal 176 ayat (1) UU Pilkada, disebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 calon Wagub kepada DPRD DKI Jakarta melalui Gubernur untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini