Bandara Internasional Lombok Ganti Nama ZAMIA, DPRD NTB akan Temui Menhub

Bisnis.com,13 Sep 2018, 15:39 WIB
Penulis: Newswire
Bandara Lombok/lombok-airport.co.id

Bisnis.com, JAKARTA – DPRD Nusa Tenggara Barat berencana akan menemui Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk meminta penjelasan terkait pergantian nama Bandar Udara Internasional Lombok (BIL) menjadi Bandar Udara Internasional Zainuddin Abdul Madjid  atau ZAMIA (Zainuddin Abdul Madjid International Airport).

"Senin (17/9) kami sudah berangkat dan Selasa (18/9) kami akan bertemu dengan Menteri Perhubungan (Menhub)," kata Ketua DPRD NTB Hj Baiq Isvie Rupaedah di Mataram, Kamis (13/9/2018), seperti dilaporkan Antara.  

Politisi Golkar tersebut menegaskan tidak ingin ada masalah akibat perubahan nama, ditambah lagi kondisi masyarakat NTB yang saat ini dilanda musibah pascabencana gempa bumi beruntun.

"Kami tidak ingin dengan persoalan ini menimbulkan konflik horizontal antar masyarakat. Apalagi ini, tidak ada persetujuan dari DPRD NTB untuk mengganti nama bandara, melainkan dukungan atas permintaan eksekutif," jelasnya.

Menurut Isvie Rupaedah, persetujuan itu berbeda dengan dukungan. Karena jika berbicara persetujuan maka itu harus disetujui 65 anggota DPRD NTB melalui rapat paripurna. Akan tetapi, dukungan cukup ditandatangani empat pimpinan saja.

"Itu hanya kesalahan prosedur, sehingga saya akan temui Menhub," katanya.

Ia mengatakan, tidak ada satu pun orang yang bisa membuat NTB hancur, apalagi soal surat.

"Jangan sampai terjadi konflik horizontal. Saya akan temui Menhub untuk sampaikan keinginan masyarakat ini. Nah, untuk minta tanda tangan pimpinan soal pembatalan surat dukungan, tidak perlu lah. Percaya sama saya, akan temui Menhub, apapun hasilnya nanti, pasti langsung diinformasikan," katanya.

Puluhan masyarakat Lombok Tengah yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lombok melakukan aksi penolakan pergantian BIL menjadi ZAMIA.

Aksi penolakan masyarakat Lombok Tengah ini dipicu keluarnya Surat Keputusan Menteri Perhubungan nomor KP 1421 tahun 2018 tentang perubahan nama BIL menjadi Bandar Udara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (ZAMIA) yang ditetapkan dan ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Senin (5/9/2018).

Berbagai pertanyaan dilontarkan masyarakat, khususnya terkait prosedur usulan pergantian nama bandara, apakah sudah sesuai aturan atau tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini