Gaji ASN Korupsi bisa Langsung Diblokir

Bisnis.com,14 Sep 2018, 17:33 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Kantor Gubernur Riau/Istimewa
Bisnis.com, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan gaji pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara yang terlihat korupsi, bisa langsung ditahan.
 
Kepala Kejati Riau Uung Abdul Syukur mengatakan pemprov sudah bisa menahan gaji ASN korupsi, tanpa harus menunggu keputusan inkrah dari pengadilan.
 
"Sekarang lagi ramai gaji ASN yang korupsi masih dibayar, sebenarnya kalau inspektorat jeli kan ada PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai, ini bisa dijadikan landasan menahan gaji ASN yang korupsi," katanya Jumat (14/9/2018).
 
Dia mengatakan PP ini bisa dipakai untuk menahan gaji, meski saat ini kasus korupsi yang dilakukan ASN masih dalam proses persidangan.
 
Tetapi yang terjadi saat ini saat proses hukum berjalan, yang biasanya sangat lama, gaji ASN itu tetap dibayarkan oleh negara.
 
Padahal apapun hasil akhir persidangan apakah terbukti atau tidaknya seorang ASN melakukan korupsi, bisa disesuaikan dalam penerapan aturan soal penyerahan gajinya.
 
"Kalau memang tidak terbukti bersalah, pemerintah bisa mengusulkan untuk membayarkan gaji ditahan selama proses hukum berjalan," katanya.
 
Adapun di Pemprov Riau saat ini ada 27 ASN terlibat kasus korupsi, dan saat ini masih dalam proses hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini