Riau Segera Pecat Tidak Hormat 27 ASN Korupsi

Bisnis.com,14 Sep 2018, 17:12 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Aparatur sipil negara berfoto bersama seusai mengikuti upacara peringatan HUT ke-46 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), di Monas, Jakarta, Rabu (29/11)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, PEKANBARU -- Pemprov Riau bakal memecat 27 ASN yang terlibat kasus korupsi, yang saat ini masih terdaftar sebagai pegawai.

Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi mengatakan pihaknya butuh penegasan untuk mengambil tindakan pemecatan pegawai terlibat korupsi.

"Sejak awal kami butuh penegasan dalam memberikan sanksi, sekarang kan semuanya sudah jelas," katanya Jumat (14/9/2018).

Ahmad mengatakan sesuai surat keputusan bersama antara Kemendagri, Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara, setiap ASN yang terlibat korupsi dan sudah berstatus hukum tetap alias inkrah, harus dipecat dengan tidak hormat.

Lalu soal adanya sanksi bagi kepala daerah yang tidak menjalankan keputusan itu, pihaknya mengaku pemprov akan sesegera mungkin melakukan hal tersebut.

Dia mengaku saat ini prosesnya tinggal hal teknis saja, sebelum keputusan pemecatan dilakukan oleh pemprov.

"Pemprov sudah menyiapkan hal itu, tinggal hal teknis saja lagi," katanya.

Adapun data BKN sampai 12 September 2018 menunjukkan ada total 2.357 ASN terlibat korupsi, yang tersebar mulai dari kementerian lembaga pusat, provinsi, hingga kabupaten dan kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini