Kemendagri: Gaji ASN Korupsi Wajib Ditarik Kembali

Bisnis.com,14 Sep 2018, 17:08 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Aparatur sipil negara berfoto bersama seusai mengikuti upacara peringatan HUT ke-46 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), di Monas, Jakarta, Rabu (29/11)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, PEKANBARU -- Kementerian Dalam Negeri menyatakan gaji aparatur sipil negara yang terlibat korupsi dan terlanjur dibayarkan, wajib ditarik kembali.

Inspektur Khusus Kemendagri Sri Wahyuningsih mengatakan pihaknya mengacu pada PP 53/2010 tentang disiplin pegawai.

"Kalau mengacu regulasi PP 53 2010 itu tentang disiplin pegawai, gaji yang sudah terlanjur dibayarkan bisa ditarik kembali," katanya di Pekanbaru Jumat (14/9/2018).

Sri mengatakan soal gaji ASN korupsi yang tetap dibayarkan saat ini sedang menjadi isu hangat, karena KPK baru-baru ini merilis jumlah ASN terlibat korupsi dan tetap menerima gaji. Salah satu daerah terbanyak adalah Provinsi Riau.

Padahal dalam data KPK, sejumlah kasus korupsi yang melibatkan ASN itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, tetapi gaji terus dibayarkan pemda.

Karena itu pihaknya akan membahas ulang masalah ini dengan pemprov, agar uang gaji yang sudah terlanjur dibayarkan, dapat ditarik kembali ke kas negara.

"Nanti akan dibahas lagi, karena sesuai ketentuan gajinya harus ditarik kembali, karena itu sekarang ada surat keputusan bersama," katanya.

Adapun pemerintah yaitu Kemendagri, Kemenpan RB, dan Badan Kepegawaian Nasional telah menyepakati surat keputusan bersama, untuk menyelesaikan masalah gaji ASN korupsi paling lambat Desember mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini