MA Cabut Aturan Transportasi Online, Organda DKI Nyatakan Prihatin

Bisnis.com,15 Sep 2018, 15:33 WIB
Penulis: Feni Freycinetia Fitriani
Ilustrasi: Demonstrasi pengemudi ojek online (Ojol), Gojek-Grab, di depan Istana Presiden, Selasa (27/3)./JIBI-Feni Freycinetia Fitriani

Bisnis.com, JAKARTA--Ketua Organda DKI Shafruhan Sinungan menyesalkan keputusan Mahkamah Agung yang mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017. 

Padahal, Permenhub tersebut dibuat mengacu pada UU 22/2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kami sangat prihatin sekaligus menyesalkan putusan MA yang mencabut Permenhub 108/2017. Padahal, beleid tersebut mengatur kewajiban penyelenggara angkutan berbasis aplikasi atau online untuk memiliki badan hukum dan mengikuti uji kir," ujarnya ketika dikonfirmasi Bisnis, Sabtu (15/9/2018).

Menurutnya, putusan MA telah mengabaikan UU 22/2019. Pasal 139 ayat 4 berbunyi penyedia jasa angkutan umum dilaksanakan oleh BUMN, BUMD dan/atau Badan Hukum lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan undangan.

Bukan itu saja, PP 74/2014 pasal 79, ayat 1 dan 2 berisi perusahaan angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat 1 harus berbentuk Badan Hukum Indonesia

"Demikian law enforcement tidak ditegakkan. Kalau begini negara sudah kacau balau," ungkapnya.

Shafruhan mengatakan keputusan MA mencabut Permenhub 108/2017 menandakan bahwa pemerintah sangat lemah dalam menegakkan aturan, khususnya pada sektor transportasi.

"Dengan kata lain pemerintah sudah dikendalikan oleh pihak lain. Ini jangan sampai dibiarkan," ujar Shafruhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini