Kejagung Tahan Pejabat Kantor Pajak Semarang

Bisnis.com,17 Sep 2018, 19:50 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap tersangka PAW Pejabat Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wilayah Semarang selama 20 hari ke depan untuk memudahkan tim penyidik melakukan penyidikan.

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap tersangka PAW Pejabat Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wilayah Semarang selama 20 hari ke depan untuk memudahkan tim penyidik melakukan penyidikan.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Warih Sadono mengungkapkan PAW merupakan salah satu tersangka pada perkara dugaan tindak pidana suap terkait pengurusan pajak yang terbukti telah terima uang suap untuk kepengurusan pajak dari swasta sebesar Rp4,6 miliar pada 2007-2013. Menurutnya, PAW akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak 17 September 2018-6 Oktober 2018.

"Memang benar, terhadap yang bersangkutan (PAW) telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk memudahkan tim penyidik dalam melakukan penyidikan," tuturnya, Senin (17/9).

Menurut Warih, pihaknya juga tengah membidik pihak swasta pemberi suap kepada pejabat pajak tersebut. Dia menjelaskan bahwa pemberi suap atau pihak swasta yang kini sudah terdeteksi ada lebih dari 1 pihak, karena itu penetapan tersangka pemberi suap juga akan dilakukan sekaligus.

"Karena ada lebih dari 1 pemberi suap, jadi akan diupayakan sekaligus nanti ditetapkan (tersangka) itu. Saat ini masih proses penyidikan, tunggu saja," katanya.

Pada perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan PNS di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wilayah Jakarta Selatan Jajun Junaedi dan mantan Pejabat Kantor Pelayanan Pajak Madya Gambir Jakarta Pusat Agoeng Pramoedya.

Dia memastikan tim penyidik Kejagung tidak akan berhenti pada tersangka PAW yang berasal dari unsur pemerintah, tetapi pihak pemberi suap atau swasta juga akan terus dikejar.

"Kami terus bekerja," ujarnya.

Kasus tersebut berawal saat Jajun Juaedi pada bulan Januari 2007 hingga November 2013 diduga kuat menerima suap dalam penjualan faktur pajak dari beberapa perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan perantara pihak lain.

Tidak seperti biasa, praktik ini memakai modus baru yaitu menggunakan sekuriti perumahan, tukang jahit, Office Boy KPP Madya sebagai perantara aksi suap. Selama kurun waktu itu, para tersangka menerima uang haram dari pemberi suap di sejumlah rekening sebesar Rp14.162.007.605

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini