Buana Lintas Lautan (BULL) Finalisasi Bisnis Pengangkutan Batu Bara

Bisnis.com,17 Sep 2018, 22:01 WIB
Penulis: Dara Aziliya
ilustrasi kapal

Bisnis.com, JAKARTA – PT Buana Lintas Lautan Tbk. menyebut masih melakukan finalisasi kontrak untuk dapat segera menjalankan bisnis pengangkutan batu bara. Setelah sempat masuk daftar hitam Pertamina awal tahun ini, perseroan melirik bisnis angkutan batu bara sebagai upaya diversifikasi.

Direktur Utama Buana Lintas Lautan Wong Kevin menyampaikan meski perseroan telah diputihkan dari blacklist Pertamina, emiten dengan kode saham BULL tersebut akan tetap masuk pada bisnis pengangkutan emas hitam.

“Pemegang saham kami cukup dekat dengan beberapa produsen batu bara besar sehingga kami tetap mengajukan investasi untuk pengangkutan batu bara. Namun, investasinya belum kami finalkan, masih dalam proses. Kami fokuskan [untuk mendapatkan] dengan kontrak,” ungkap Kevin di Jakarta, Senin (17/9/2018).

Kevin menjelaskan perseroan menilai bisnis pengangkutan batu bara pun cukup potensial, apalagi didukung dengan kebijakan pemerintah untuk menggunakan kapal nasional dalam proses ekspor dan impor komoditas.

Adapun, emiten yang baru saja masuk ke dalam daftar FTSE Micro Cap Index tersebut menyampaikan telah memulai penjajakan kontrak dengan sejumlah produsen batu bara nasional, sebelum memutuskan investasi infrastruktur untuk bisnis pengangkutan batu bara.

Kevin menyebut kebijakan pemerintah yang mewajibkan ekspor-impor komoditas sangat prospektif bagi bisnis pengangkutan batu bara. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angutan laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.

Beleid itu mewajibkan seluruh aktivitas ekspor batu bara dan minyak sawit menggunakan kapal berbendera Indonesia mulai Mei 2020.

Regulasi tersebut merupakan katalis bagi perseroan. Apalagi, Indonesia mengekspor batu bara dalam jumah besar yaitu 364 juta ton sepanjang 2017. Saat ini, lebih dari 90% pengapalan komoditas ke luar negeri menggunakan kapal berbendera asing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ana Noviani
Terkini