BPK Dorong Akuntabilitas Pemerintahan

Bisnis.com,18 Sep 2018, 14:44 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus mendorong akuntabilitas pelaksanaan pemerintahan. Salah satu indikator yang dapat digunakan untuk mengetahui akuntabilitas suatu pemerintah daerah adalah dengan melihat seberapa aktif pemerintah daerah menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal tersebut diutarakan Anggota V BPK Isma Yatun. Menurutnya, rekomendasi BPK adalah saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaannya kepada entitas untuk melakukan perbaikan.

“Tindak lanjut atas rekomendasi diperlukan untuk memperbaiki Sistem Pengendalian Internal [SPI] dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara,” ungkapnya yang dikutip Bisnis, Selasa (18/9/2018).

Adapun, Isma Yatun menambahkankan bahwa Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mewajibkan auditee untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan.

Oleh karena itu, selain melakukan pemeriksaan, BPK juga memantau dan memberitahukan hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan kepada lembaga perwakilan. Hasil pemantauan tersebut akan dimuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS).

“Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK tersebut dapat dikenakan sanksi,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini