Kemkominfo: RBT "Jokowi Saja" Tidak Melanggar Undang-Undang

Bisnis.com,18 Sep 2018, 07:34 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memastikan bahwa Ring Back Tone (RBT) dengan judul lagu "Jokowi Saja" tidak melanggar Undang-Undang karena kerja sama penyedia konten dengan operator seluler murni bersifat business to business (B2B).

Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu mengatakan bahwa Pemerintah telah mengatur kerja sama antara penyedia konten dengan operator seluler melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2017 tentang RBT tersebut.

Menurutnya, pada Peraturan Menteri Kominfo itu, Pemerintah melarang Penyedia Konten menyediakan konten yang berbau penghinaan, perjudian, menimbulkan konflik sosial, pencemaran nama baik, melanggar HAKI dan bertentangan dengan Pancasila serta UUD NKRI 1995.

"Dalam Permen (Peraturan Menteri) tersebut juga diatur bahwa Penyedia Konten wajib memberikan informasi yang lengkap, benar, dan akurat tentang konten yang disediakan sesuai ketentuan Undang-Undang," tuturnya, Selasa (18/9).

Dia mengatakan bahwa kerja sama antara Penyedia Konten RBT berupa potongan lagu atau musik serta suara khas tertentu dilaksanakan sesuai hubungan B2B antara kedua belah pihak. Ferdinandus menilai bahwa RBT dengan judul lagu Jokowi Saja yang telah disediakan Penyedia Konten dengan semua Operator Seluler tidak ada kaitannya dengan unsur politis apapun.

"Ini murni kerja sama B2B antara Penyedia Konten dan Operator Seluler untuk mendukung industri nasional," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini