Dalami Kasus Labuhanbatu, KPK Korek Penjualan Aset Pangonal Harahap ke Andi Narogong

Bisnis.com,18 Sep 2018, 00:11 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Adik Tersangka kasus Korupsi e-KTP Andy Agustinus alias Andy Narogong, Vidi Gunawan bergegas usai menjalani pemeriksaan di Depan Gedung KPK Jakarta, Kamis (13/4)./Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Vidi Gunawan, adik kandung dari pengusaha Andi Narogong dalam kelanjutan proses penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan proyek-proyek di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara.

Vidi hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pangonal Harahap, Bupati Labuhanbatu yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu.

"Saksi Vidi didalami terkait penjualan aset PHH pada Andi Narogong berupa pabrik kelapa sawit di Sumatera Utara," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (17/9/2018).

Pembayaran baru dilakukan Rp10 miliar, lanjutnya, dan sebagian dari uang tersebut telah digunakan tersangka Pangonal.

"Sebagian lain sekitar Rp3 miliar yang berada di bank telah diblokir oleh penyidik untuk kepentingan asset recovery," jelas Febri.

Seusai menjalani pemeriksaan, Vidi Gunawan enggan banyak berkomentar. Dirinya hanya mengatakan bahwa urusannya di Labuhanbatu hanya terkait dengan investasi kelapa sawit.

"Mau invest di sawit saja," ujar Vidi ringkas.

Selain Vidi, KPK memeriksa satu saksi lain terkait dengan kasus Labuhanbatu, yaitu Laurensia Siti Nyoman, seorang notaris. Saksi tersebut juga diperiksa untuk tersangka Pangonal Harahap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini